SERVICE

SERVICE

Bagi Customers belum memiliki Lisensi import atau Lisensi mport komoditi tertentu maka kami Memberikan Pelayanan Jasa Sewa Undername,dimana Customer dapat mengunakan Lisensi yang kami miliki untuk kegiatan Import Barang,adapun Jenis barang yang dapat di Import dengan menggunakan Lisensi Import PT.KANAKA MANDIRI PERKASA adalah sebagai berikut :

Pos Tarif/ HS Bagian Uraian Barang :
2501 S/D 2716 = Produk Mineral Minyak, Garam, Natrium, Klorida
2801 S/D 3826 = Produk industri kimia atau produk industri terkait
3901 S/D 4017 = Plastik dan barang daripadanya; karet dan barang
4101 S/D 4304 = Kulit,bulu dan barang dari padanya
4401 S/D 4602 = Kayu dan Barang dari kayu : arang kayu; Gabus dan
4701 S/D 4911 = Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat
5001 S/D 6310 = Tekstil dan barang tekstil
6401 S/D 6704 = Alas kaki,tutup kepala, payung, tongkat jalan, dllnya
6801 S/D 7020 = Barang dari batu, asbes, mika, bahan semacam itu
7201 S/D 8311 = Logam tidak mulia dan barang dari logam
8401 S/D 8548 = Mesin dan peralatan mekanis ; perlengkapan elektris
9401 S/D 9619 = Produk Hasil Pabrik, Handuk, Popok untuk Bayi, Dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

PT.KANAKA MANDIRI PERKASA

Dear Bpk/Ibu  Kepada Yth Pimpinan Perusahaan. Perkenalkan kami dari  PT.KANAKA  MANDIRI  PERKASA   adalah Perusahaan Perdagangan &a...

Arsip Blog